Rabu, 01 Mei 2013

Undang – Undang Hak Cipta & Posedur pendaftaran HAKI


Salah satu dari sekian bayak ruang lingkup cyber law adalah hak cipta. Apabila membahas hak cipta kita juga pasti akan membahas mengenai HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights atau TRIPs atau hak kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan yang mengatur berbagai jenis HaKI yaitu hak cipta, paten, merk dagang, indikasi geografis, desain industri dan rahasia dagang.
HaKI adalah salah satu aspek yang sangat membutuhkan perlindungan secara hukum. Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Sedangkan  alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya.
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi: 1) Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4) Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai hak cipta.
Untuk menguatkan perlindungan hukum mengenai hak cipta, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Hak Cipta dengan dikeluarkannya UU RI Nomor 19. Undang-Undang Hak Cipta merupakan amandemen keempat dari peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan pada 1982 silam. Seiring dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam jenisnya. Karya cipta berupa basis data (database) merupakan hal baru yang dilindungi UUHC. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta telah ditentukan ciptaan apa saja yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :
a. Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara
diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan
rekaman suara.
e. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim.
f. Karya pertunjukan.
g. Karya siaran.
h. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni 
kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan  tangan.
i. Arsitektur.
j. Peta.
k. Seni batik.
l. Fotografi.
m. Sinematografi.
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil
pengalih wujudan.
Jika kita melihat pada UU ITE, pasal yang mengatur dan menjelaskan tentang UU Hak Cipta ini adalah pasal 25 yang menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual, dimana dalam hal ini adalah termasuk Hak Cipta karena Hak Cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun bunyi pasal 25 UU ITE adalah sebagai berikut :
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Dalam UUHC dikenal pula doktrin kewajaran penggunaan (fair use) sebagaimana termuat dalam Pasal 15 UUHC.  Antara lain disebutkan bahwa tidak merupakan pelanggaran hak cipta apabila penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Sumber:

Prosedur Pendaftaran HAKI
Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                     – buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar