Salah satu dari sekian bayak ruang lingkup cyber law adalah hak
cipta. Apabila membahas hak cipta kita juga pasti akan membahas mengenai HaKI
atau Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia sebagai salah satu negara yang telah
meratifikasi Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights atau
TRIPs atau hak kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan yang
mengatur berbagai jenis HaKI yaitu hak cipta, paten, merk dagang, indikasi
geografis, desain industri dan rahasia dagang.
HaKI adalah salah satu aspek yang sangat membutuhkan perlindungan secara
hukum. Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan
non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis
menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan
karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual.
Sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka
yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya
tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya.
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh
manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni, sehingga dapat dibagi menjadi: 1) Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4)
Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam
penulisan ini akan dijelaskan mengenai hak cipta.
Untuk menguatkan perlindungan hukum mengenai hak cipta, maka pemerintah
menetapkan Undang-Undang Hak Cipta dengan dikeluarkannya UU RI Nomor 19.
Undang-Undang Hak Cipta merupakan amandemen keempat dari peraturan
perundang-undangan di bidang hak cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan
pada 1982 silam. Seiring dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan
perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam
jenisnya. Karya cipta berupa basis data (database) merupakan hal
baru yang dilindungi UUHC. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta telah
ditentukan ciptaan apa saja yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang
lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :
a. Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang
a. Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara
diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan
rekaman suara.
e. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim.
f. Karya pertunjukan.
g. Karya siaran.
h. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
e. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim.
f. Karya pertunjukan.
g. Karya siaran.
h. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan
tangan.
i. Arsitektur.
j. Peta.
k. Seni batik.
l. Fotografi.
m. Sinematografi.
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil
i. Arsitektur.
j. Peta.
k. Seni batik.
l. Fotografi.
m. Sinematografi.
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil
pengalih wujudan.
Jika kita melihat pada UU ITE, pasal yang mengatur dan menjelaskan tentang
UU Hak Cipta ini adalah pasal 25 yang menjelaskan tentang Hak Kekayaan
Intelektual, dimana dalam hal ini adalah termasuk Hak Cipta karena Hak Cipta
merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun bunyi pasal 25 UU ITE adalah sebagai berikut :
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya
dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.”
Dalam UUHC dikenal pula doktrin kewajaran penggunaan (fair
use) sebagaimana termuat dalam Pasal 15 UUHC. Antara lain
disebutkan bahwa tidak merupakan pelanggaran hak cipta apabila penggunaan
ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Sumber:
Prosedur Pendaftaran HAKI
Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara
mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
– buku
dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus
dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku
petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian
ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku
petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau
syair;
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2
(dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau
rekamannya;
sumber : http://www.dgip.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar