Cyber Law
Cyber law
adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law
ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas
di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya
(riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu
kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga
negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu
sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah
terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum
dan penjamin hukum.
Dilihat dari
ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh
karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek
yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan,
kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi,
pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax,
e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber
Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para
akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang
sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
Di Malaysia,
sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997,
proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau
password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar