Sabtu, 29 Juni 2013
Struktur Storage, Sistem Multitasking, Sistem Uni Programming, Sistem Komputasi
Struktur Storage:
- Main memory
- Media penyimpanan, dimanaCPU dapat melakukan akses secara langsung
- Secondary storage
- Tambahan dari main memory yang memiliki kapasitas besar dan bersifat non volatile
- Magnetic disks
- Metal keras atau piringan yang terbungkus material magnetik
- Permukaandisk terbagisecaralogikaldalamtrack, yang masing-masing terbagi lagi dalam sector
- Disk controller menentukan interaksi logikal antara device dan komputer
Sistem Multitasking:
Sebuah sistem operasi multi-tasking memungkinkan lebih dari satu
program untuk berjalan pada satu saat, dilihat dari skala waktu manusia.
Sebuah sistem single-tasking hanya dapat menjalankan satu program. Ada
dua tipe Multi-tasking, yaitu: (1) pre-emptive dan (2) co-operative. Di
pre-emptive multitasking, sistem operasi akan membagi CPU time dan mendedikasikan satu slot untuk setiap program. Di sistem operasi Unix-like,
seperti, Solaris dan Linux, biasanya mendukung pre-emptive
multitasking, seperti juga AmigaOS. Cooperative multitasking dapat
dicapai dengan cara saling mengandalkan satu sama lain untuk memberikan
waktu / slot time ke proses yang lain dengan aturan yang baku.
Sistem Uni-Programming:
Uniprogramming : hanya satu job yang diproses pada sattu waktu dan
semua resource sistem tersedia secara eksklusif sampai job terselesaikan
Sistem Komputasi:
Komputasi sebetulnya bisa diartikan sebagai cara untuk menemukan
pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma.
Hal ini ialah apa yang disebut dengan teori komputasi, suatu
sub-bidang dari ilmu komputer dan matematika. Selama ribuan tahun,
perhitungan dan komputasi umumnya dilakukan dengan
menggunakan pena dan kertas, atau kapur dan batu tulis, atau dikerjakan
secara mental, kadang-kadang dengan bantuan suatu tabel. Namun sekarang,
kebanyakan komputasi telah dilakukan dengan menggunakan komputer.
Secara umum iIlmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan praktis, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bentuk komputasi lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam berbagai bidang keilmuan, tetapi dalam perkembangannya digunakan juga untuk menemukan prinsip-prinsip baru yang mendasar dalam ilmu.
Bidang ini berbeda dengan ilmu komputer (computer science), yang mengkaji komputasi, komputer dan pemrosesan informasi. Bidang ini juga berbeda dengan teori dan percobaan sebagai bentuk tradisional dari ilmu dan kerja keilmuan. Dalam ilmu alam, pendekatan ilmu komputasi dapat memberikan berbagai pemahaman baru, melalui penerapan model-model matematika dalam program komputer berdasarkan landasan teori yang telah berkembang, untuk menyelesaikan masalah-masalah nyata dalam ilmu tersebut.
Secara umum iIlmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan praktis, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bentuk komputasi lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam berbagai bidang keilmuan, tetapi dalam perkembangannya digunakan juga untuk menemukan prinsip-prinsip baru yang mendasar dalam ilmu.
Bidang ini berbeda dengan ilmu komputer (computer science), yang mengkaji komputasi, komputer dan pemrosesan informasi. Bidang ini juga berbeda dengan teori dan percobaan sebagai bentuk tradisional dari ilmu dan kerja keilmuan. Dalam ilmu alam, pendekatan ilmu komputasi dapat memberikan berbagai pemahaman baru, melalui penerapan model-model matematika dalam program komputer berdasarkan landasan teori yang telah berkembang, untuk menyelesaikan masalah-masalah nyata dalam ilmu tersebut.
Sumber:
Akses Input Output, Pendeteksian Kebenaran & Pelaksanaan Program
- Input device
Input device atau input peripheral adalah alat yang digunakan untuk
menerima masukkan data dan program yang akan diproses di dalam
komputer.Berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke
dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan
informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya
digunakan personal komputer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan
mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer.
Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar
sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan
informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem
komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal
input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan
maintenance input berbentuk program yang digunakan untuk mengolah data
yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan
data dapat pula digunakan untuk memasukkan program. Contoh alat device
input beserta mekanismenya:
- Mouse
Mouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini
adalah untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu,
dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard.
Mouse mulai digunakan secara maksimal sejak sistem operasi telah
berbasiskan GUI (Graphical User Interface). sinyal-sinyal listrik
sebagai input device mouse ini dihasilkan oleh bola kecil di dalam
mouse, sesuai dengan pergeseran atau pergerakannya. Sebagian besar mouse
terdiri dari tiga tombol, umumnya hanya dua tombol yang digunakan yaitu
tombol kiri dan tombol kanan. Saat ini mouse dilengkapi pula dengan
tombol penggulung (scroll), dimana letak tombol ini terletak ditengah.
Istilah penekanan tombol kiri disebut dengan klik (Click) dimana
penekanan ini akan berfungsi bila mouse berada pada objek yang ditunjuk,
tetapi bila tidak berada pada objek yang ditunjuk penekanan ini akan
diabaikan. Selain itu terdapat pula istilah lainnya yang disebut dengan
menggeser (drag) yaitu menekan tombol kiri mouse tanpa melepaskannya
dengan sambil digeser. Drag ini akan mengakibatkan objek akan berpindah
atau tersalin ke objek lain dan kemungkinan lainnya. Penekanan tombol
kiri mouse dua kali secara cepat dan teratur disebut dengan klik ganda
(double click) sedangkan menekan tombol kanan mouse satu kali disebut
dengan klik kanan (right click)Mouse terdiri dari beberapa port yaitu
mouse serial, mouse ps/2, usb dan wireless.
- Output device
Output device bisa diartikan sebagai peralatan yang berfungsi untuk
mengeluarkan hasil pemrosesan ataupun pengolahan data yang berasal dari
CPU kedalam suatu media yang dapat dibaca oleh manusia ataupun dapat
digunakan untuk penyimpanan data hasil proses. Jenis dan media dari
output device yang dimiliki oleh komputer cukup banyak. Output yang
dihasilkan dari pengolahan data dapat digolongkan ke dalam empat macam
yaitu tulisan, image, suara, dan bentuk yang dapat dibaca oleh mesin
(machine-readable form). Contoh alat device output beserta mekanismenya:
- Printer
Printer adalah sebuah peralatan dari
komputer yang dapat mencetak teks atau gambar ke media kertas atau media
lainnya seperti kertas transparansi. Perinter berdasarkan alat mekanik
atau prose kerjanya yang digunakan, adalah. Impact, printer secara
bekerja dengan kertas dimana proses cetaknya dengan menggunakan jarum
yang menghasilkan titik kotak (dot matrix). Non Impact, printer yang
bekerja secara mekanik, yaitu penyemprotan; dan elektronik pada media
cetaknya. Berdasarkan pekembangan teknologinya, Dot matrix, Ink jet,
Laser, dan Thermal. Pin dot matrix diklasifikasikan berdasarkan jumlah
pin yang dimiliki oleh head printer, yaitu 9, 18 dan 24. Transmisi yang
digunakan, yaitu transmisi paralel (byte-by-byte) dan transmisi serial
(bit-by-bit transmission). Metode pencetakan terdiri dari huruf per
huruf (characeter by character), baris per baris (line by line), atau
halaman per halaman (page by page).
Di saat kita meng-klik tombol OK atau Print, ada beberapa aksi yang dilakukan.
- Aplikasi perangkat lunak yang digunakan mengirimkan data yang akan dicetak ke printer driver.
- Driver menerjemahkan data yang dikirimkan menjadi data yang dapat dimengerti oleh printer dan memeriksa apakah printer siap untuk melakukan pencetakan.
- Data kemudian dikirimkan oleh driver dari komputer ke printer dengan menggunakan antarmuka koneksi paralel/USB.
- Printer menerima data dari komputer dan sejumlah data disimpan dalam Buffer. Buffer dapat berukuran dari 512 KB RAM hingga 16 MB RAM bergantung pada modelnya. Buffer sangat berguna karena mengijinkan komputer melakukan pencetakan dengan cepat daripada harus menunggu halaman yang sebenarnya untuk dicetak.
- Jika printer dalam status idle dalam waktu yang lama, biasanya akan dilakukan proses pembersihan head print terlebih dahulu. Setelah pembersihan selesai, printer siap untuk mencetak.
- Circuit Control mengaktifkan feed motor stepper untuk mengambil kertas. Motor ini mengaktifkan roll dan mengambil kerta yang ada pada tray kertas. Ada mekanisme kecil yang melakukan pengecekan pada tray kertas. Jika ada kertas yang terdeteksi, maka pencetakan dilakukan. Tapi jika tidak terdeteksi adanya kertas, LED pada printer akan menyala dan printer mengirim alert Printer is out of paper pada komputer.
- Setelah kertas dimasukkan, print head menggunakan belt untuk berpindah posisi mengitari kertas. Motor berhenti setiap sepersekian detik memberi waktu pada print head untuk menyemprotkan titik-titik tinta pada kertas sebelum kembali bergerak. Pergerakan ini terjadi begitu cepat sehingga terlihat seperti kontinyu.
- Beberapa titik dibuat dalam sekali semprot. Head print menyemprotkan warna CMYK dalam nilai yang tepat sehingga didapat warna yang diinginkan.
- Setelah mencapai batas sisi kertas, print head kembali ke sisi awal kertas (atau pada beberapa printer print head berputar/berbalik) dan kembali mencetak.
- Proses di atas berulang hingga tercetak satu halaman penuh. Waktu yang digunakan untuk mencetak satu halamann juga bervariasi, bergantung pada kompleksitas halaman ataupun gambar yang dicetak.
- Setelah pencetakan selesai, head print diposisikan di sisi lain diluar area kertas. Feed motor stepper kemudian mendorong kertas hingga kembali ke tray dan pencetakan selesai. Saat ini, kebanyakan printer sudah menggunakan tinta yang cepat kering sehingga dokumen hasil cetak dapat langsung digunakan tanpa harus menunggu smudging terlebih dahulu.
Sumber:
Single Precision & Double Precision
Single Precision:
Variabel presisi tunggal (single precision) merupakan default dari
variabel yang digunakan dalam bahasa BASIC. Jadi kalau membuat suatu
variabel dan tidak ditambahkan karakter apapun (!,#,%,&,$) berarti
variabel tersebut bertipe presisi tunggal. Selain itu variabel ini juga
biasanya ditulis dengan tambahan karakter ‘!’ di belakangnya. Variabel
ini tergolong variabel yang dapat menampung bilangan real (pecahan) dan
membutuhkan memory sebesar 4 byte. Variabel jenis ini mempunyai
ketepatan sampai dengan 7 digit.
Double Precision: Variabel bertipe ini mempunyai ketepatan sampai
dengan 15 digit. Variabel ini selalu diakhiri dengan tanda ‘#’ dan
membutuhkan memory sebesar 8 byte.
Sumber: lecturer.eepis-its.edu/~iwanarif/basic2.pdf
Shell, Batch, Console & Kernel
Shell: Shell merupakan salah satu jenis program asli sistem opeasri
pada suatu komputer yang mampu berkomunikasi langsung dengan pengguna
dan sistem operasi. contoh dari kekerang yaitu command.com di ms-dos,
Macintosh ( Macintosh Finder ), cmd.exe atau command prompt, PowerShell
di microsoft windows, C shell, Bourne shell dan masih banyak yang
lainnya, dalam keluarga sistem operasi unix. Berbagai kekerang juga bisa
digunakan untuk pengelolaan berkas.
Batch:
Kernel:
Dalam ilmu komputer, kernel adalah suatu perangkat lunak yang
menjadi bagian utama dari sebuah sistem operasi. Tugasnya melayani
bermacam program aplikasi untuk mengakses perangkat
keras komputer secara aman.
Karena akses terhadap perangkat keras terbatas, sedangkan ada lebih dari satu program yang harus dilayani dalam waktu yang bersamaan, maka kernel juga bertugas untuk mengatur kapan dan berapa lama suatu program dapat menggunakan satu bagian perangkat keras tersebut. Hal tersebut dinamakan sebagai multiplexing.
Akses kepada perangkat keras secara langsung merupakan masalah yang kompleks, oleh karena itu kernel biasanya mengimplementasikan sekumpulan abstraksi hardware. Abstraksi-abstraksi tersebut merupakan sebuah cara untuk menyembunyikan kompleksitas, dan memungkinkan akses kepada perangkat keras menjadi mudah dan seragam. Sehingga abstraksi pada akhirnya memudahkan pekerjaan programer.
Untuk menjalankan sebuah komputer kita tidak harus menggunakan kernel sistem operasi. Sebuah program dapat saja langsung diload dan dijalankan di atas mesin ‘telanjang’ komputer, yaitu bilamana pembuat program ingin melakukan pekerjaannya tanpa bantuan abstraksi perangkat keras atau bantuan sistem operasi. Teknik ini digunakan oleh komputer generasi awal, sehingga bila kita ingin berpindah dari satu program ke program lain, kita harus mereset dan meload kembali program-program tersebut.
Batch:
Batch system adalah dimana job-job yang mirip dikumpulkan dan
dijalankan secara kelompok kemudian setelah kelompok yang dijalankan
tadi selesai maka secara otomatis kelompok lain dijalankan. jadi dengan
kata lain adalah teknologi proses komputer dari generasi ke-2. yang jika
suatu tugas sedang dikerjakan pada 1 rangkaian, akan di eksekusi secara
berurutan. Pada komputer generasi ke-2 sistem komputer nya maasih blum
dilengkapi oleh sebuah sistem operasi. But, dalan beberapa fungsi sistem
operasi, seperti os yang tengah berkembang pada jaman sekarang ini.
Contohnya adlah FMS ( Fortarn Monitoring System ) dan IBSYS.
Console : Control console adalah peralatan yang berfungsi untuk mengatur kerja dari MPS. Pada dasar control console adalah alat input yang dijalankan secara manual oleh operator. Melalui control console seorang operator dapat melakukan proses, menghentikan proses, mengubah cara kerja MPS dari automaticmenjadi manual dan sebaliknya, mengembalikan keadaan peralatan ke keadaan mula-mula (resetperalatan) dan memberikan keadaan emergency-stop pada MPS jika terjadi kecelakaan atau kesalahan yang fatal. Selain itu, melalui control console seorang operator dapat memantau input apa saja yang saat itu diperlukan oleh MPS.
Karena akses terhadap perangkat keras terbatas, sedangkan ada lebih dari satu program yang harus dilayani dalam waktu yang bersamaan, maka kernel juga bertugas untuk mengatur kapan dan berapa lama suatu program dapat menggunakan satu bagian perangkat keras tersebut. Hal tersebut dinamakan sebagai multiplexing.
Akses kepada perangkat keras secara langsung merupakan masalah yang kompleks, oleh karena itu kernel biasanya mengimplementasikan sekumpulan abstraksi hardware. Abstraksi-abstraksi tersebut merupakan sebuah cara untuk menyembunyikan kompleksitas, dan memungkinkan akses kepada perangkat keras menjadi mudah dan seragam. Sehingga abstraksi pada akhirnya memudahkan pekerjaan programer.
Untuk menjalankan sebuah komputer kita tidak harus menggunakan kernel sistem operasi. Sebuah program dapat saja langsung diload dan dijalankan di atas mesin ‘telanjang’ komputer, yaitu bilamana pembuat program ingin melakukan pekerjaannya tanpa bantuan abstraksi perangkat keras atau bantuan sistem operasi. Teknik ini digunakan oleh komputer generasi awal, sehingga bila kita ingin berpindah dari satu program ke program lain, kita harus mereset dan meload kembali program-program tersebut.
TATA CARA/ATURAN ETIKA KOMUNIKASI
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan satu sama lain dan tidak
dapat hidup sendiri. Komunikasi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
manusia sebagai makhluk sosial, komunikasi merupakan cara untuk manusia
untuk berinteraksi satu sama lain. Etika menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Sedangkan menurut Drs. O.P. Simorangkir Etika
atau etik adalah sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik. Maka didapat kesimpulan bahwa etika
berfungsi agar manusia dapat hidup dengan baik dengan berpedoman pada
etika tersebut
Komunikasi adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang-lambang yang bermakna bagi kedua pihak, dalam situasi yang tertentu komunikasi menggunakan media tertentu untuk merubah sikap atau tingkah laku seorang atau sejumlah orang sehingga ada efek tertentu yang diharapkan.
Tiga tahapan komunikasi:
1. Tahap Metatheoricritical
Tahap ini mempunyai beberapa pengertian mendasar, yaitu: berubah dalam posisi (chaged in position); berada diseberang, diluar, atau melebihi (beyond); diluar pengertian dan pengalaman manusia (trancending); dan bersifat lebih tinggi (higher).
2. Tahap Hipotetikal
Tahap ini merupakan tahap teori yang menampakkan gambaran realitas dan pembinaan kerangka kerja pengetahuan.
3. Tahap Deskriptif
Tahap deskriptif meliputi pernyataan-pernyataan aktual kegiatan dan penemuan-penemuan yang berkaitan dengannya.
Komunikasi menjadi sebuah seni, membutuhkan rasa dan tingkat keilmuan yang tinggi. Dalam berkomunikasi tidak sembarang mengucap, mendengar dan yang menghasilkan bunyi. Jika salah bicara, maka orang yang kita ajak bicara bisa sensitif dan bisa menjadi masalah.
Komunikasi adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang-lambang yang bermakna bagi kedua pihak, dalam situasi yang tertentu komunikasi menggunakan media tertentu untuk merubah sikap atau tingkah laku seorang atau sejumlah orang sehingga ada efek tertentu yang diharapkan.
Tiga tahapan komunikasi:
1. Tahap Metatheoricritical
Tahap ini mempunyai beberapa pengertian mendasar, yaitu: berubah dalam posisi (chaged in position); berada diseberang, diluar, atau melebihi (beyond); diluar pengertian dan pengalaman manusia (trancending); dan bersifat lebih tinggi (higher).
2. Tahap Hipotetikal
Tahap ini merupakan tahap teori yang menampakkan gambaran realitas dan pembinaan kerangka kerja pengetahuan.
3. Tahap Deskriptif
Tahap deskriptif meliputi pernyataan-pernyataan aktual kegiatan dan penemuan-penemuan yang berkaitan dengannya.
Komunikasi menjadi sebuah seni, membutuhkan rasa dan tingkat keilmuan yang tinggi. Dalam berkomunikasi tidak sembarang mengucap, mendengar dan yang menghasilkan bunyi. Jika salah bicara, maka orang yang kita ajak bicara bisa sensitif dan bisa menjadi masalah.
Dalam berkomunikasi ada etika seperti dalam bahasa inggris, yaitu 5W+1H
1. Who (siapa)
Mengetahui siapa yang diajak bicara, seperti pandangan mata agar kita menghargai lawan bicara.
2. What (apa)
Lawan bicara harus tau apa yang sedang dibicarakan, karena jika tidak
mengetahui apa yang dibicarakan pasti membuat kita merasa jengkel.
3. Where (dimana)
Berkomunikasi harus tau tempat, jika saja berbicara pendapat tentang
sesuatu yang tidak disukai, maka bisa saja orang sekitar kita merasa
tidak suka dengan pendapat kita.
4. When (kapan)
Tidak mudah untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk berkomunikasi.
Misalnya bertamu ke tempat orang yang penting, tidak mungkin kan saat
shubuh berkumandang??
5. Why (mengapa)
Pertanyaan ini agar fokus dengan tujuan pembicaraan.
6. How (bagaimana)
Cara kita berkomunikasi dengan penyampaian yang jelas. Jika kita salah
penyampaian, jadi salah juga kita dalam beretika komunikasi.
Jalannya komunikasi memerlukan suatu proses. Proses tersebut biasanya
diandaikan ada begitu saja tanpa disadari sebagai suatu proses yang
perlu diabstraksikan dan diselidiki oleh komunikator dan komunikan.
Setidaknya ada dua perspektif tentang proses komunikasi. Pertama, proses
komunikasi dalam perspektif psikologis. Dalam perspektif ini komunikasi
terjadi pada diri komunikator dan komunikan, yang menunjukkan
terjadinya suatu proses komunikasi (isi pesan berupa pikiran dan lambang
umumnya bahasa). Proses ‘mengemas’ atau ‘membungkus’ pikiran dengan
bahasa yang dilakukan komunikator, yang dinamakan ‘encoding’. Sedangkan proses dalam diri komunikan disebut ‘decoding’
(seolah-olah membuka kemasan atau bungkus pesan). Kedua, proses
komunikasi dalam perpektf mekanistis. Proses ini berlangsung ketika
komunikator mengoper atau “melemparkan” dengan bibir kalau lisan, atau
dengan tangan kalau tulisan. Penangkapan pesan tersebut dapat dilakukan
dengan indera telinga atau indera mata, atau indera-indera lainnya. Ada
kalanya komunikasi tersebar dalam jumlah relatif banyak, sehingga untuk
menjangkaunya diperlukan suatu media atau sarana, dalam situasi ini
dinamakan komunikasi massa.
Etika komunikasi merupakan bagian dari upaya untuk menjamin otonomi demokrasi. Etika komunikasi tidak hanya berhenti pada masalah prilaku aktor komunikasi (wartawan, editor, agen iklan, dan pengelola rumah produksi). Etika komunikasi berhubungan juga dengan praktek institusi, hukum, komunitas, struktur sosial, politik dan ekonomi. Lebih dari itu, etika komunikasi selalu dihadapkan dengan berbagai masalah, yaitu antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik. Etika komunikasi memilik tiga dimensi yang terkait satu dengan yang lain, yaitu:
1. Aksi Komunikasi
Aksi komunikasi merupakan dimensi yang langsung terkait dengan perilaku aktor komunikasi. Perilaku aktor komunikasi hanya menjadi salah satu dimensi etika komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi. Aspek etisnya ditunjukkan pada kehendak baik yang diungkapkan dalam etika profesi dengan maksud agar ada norma intern yang mengatur profesi. Aturan semacam ini terumus dalam deontologi jurnalisme. Mudah sekali para aktor komunikasi mengalihkan tanggung jawab atau kesalahan mereka pada sistem ketika dituntut untuk mempertanggungjawabkan elaborasi informasi yang manipulatif, menyesatkan publik atau yang berbentuk pembodohan.
2. Sarana
Pada tingkat sarana, analisis yang kritis, pemihakan kepada yang lemah atau korban, dan berperan sebagai penengah diperlukan karena akses ke informasi tidak berimbang, serta karena besarnya godaan media ke manipulasi dan alienasi. Dalam masalah komunikasi, keterbukaan akses juga ditentukan oleh hubungan kekuasaan. Pengunaan kekuasaan dalam komunikasi tergantung pada penerapan fasilitas baik ekonomi, budaya, politik, atau teknologi (bdk. A. Giddens, 1993:129). Semakin banyak fasilitas yang dimiliki semakin besar akses informasi, semakin mampu mendominasi dan mempengaruhi perilaku pihak lain atau publik. Negara tidak bisa membiarkan persaingan kasar tanpa bisa membiarkan persaingan kasar tanpa penengah diantara para aktor komunikasi maupun pemegang saham. Pemberdayaan publik melalui asosiasi warga negara, class action, pembiayaan penelitian, pendidikan untuk pemirsa, pembaca atau pendengar agar semakin mandiri dan kritis menjadi bagian dari perjuangan etika komunikasi.
3. Tujuan
Dimensi tujuan menyangkut nilai demokrasi, terutama kebebasan untuk berekspresi, kebebasan pers, dan juga hak akan informasi yang benar. Dalam negara demokratis, para aktor komunikasi, peneliti, asosiasi warga negara, dan politisi harus mempunyai komitmen terhadap nilai kebebasan tersebut. Negara harus menjamin serta memfasilitasi terwujudnya nilai tersebut.
Etika komunikasi merupakan bagian dari upaya untuk menjamin otonomi demokrasi. Etika komunikasi tidak hanya berhenti pada masalah prilaku aktor komunikasi (wartawan, editor, agen iklan, dan pengelola rumah produksi). Etika komunikasi berhubungan juga dengan praktek institusi, hukum, komunitas, struktur sosial, politik dan ekonomi. Lebih dari itu, etika komunikasi selalu dihadapkan dengan berbagai masalah, yaitu antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik. Etika komunikasi memilik tiga dimensi yang terkait satu dengan yang lain, yaitu:
1. Aksi Komunikasi
Aksi komunikasi merupakan dimensi yang langsung terkait dengan perilaku aktor komunikasi. Perilaku aktor komunikasi hanya menjadi salah satu dimensi etika komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi. Aspek etisnya ditunjukkan pada kehendak baik yang diungkapkan dalam etika profesi dengan maksud agar ada norma intern yang mengatur profesi. Aturan semacam ini terumus dalam deontologi jurnalisme. Mudah sekali para aktor komunikasi mengalihkan tanggung jawab atau kesalahan mereka pada sistem ketika dituntut untuk mempertanggungjawabkan elaborasi informasi yang manipulatif, menyesatkan publik atau yang berbentuk pembodohan.
2. Sarana
Pada tingkat sarana, analisis yang kritis, pemihakan kepada yang lemah atau korban, dan berperan sebagai penengah diperlukan karena akses ke informasi tidak berimbang, serta karena besarnya godaan media ke manipulasi dan alienasi. Dalam masalah komunikasi, keterbukaan akses juga ditentukan oleh hubungan kekuasaan. Pengunaan kekuasaan dalam komunikasi tergantung pada penerapan fasilitas baik ekonomi, budaya, politik, atau teknologi (bdk. A. Giddens, 1993:129). Semakin banyak fasilitas yang dimiliki semakin besar akses informasi, semakin mampu mendominasi dan mempengaruhi perilaku pihak lain atau publik. Negara tidak bisa membiarkan persaingan kasar tanpa bisa membiarkan persaingan kasar tanpa penengah diantara para aktor komunikasi maupun pemegang saham. Pemberdayaan publik melalui asosiasi warga negara, class action, pembiayaan penelitian, pendidikan untuk pemirsa, pembaca atau pendengar agar semakin mandiri dan kritis menjadi bagian dari perjuangan etika komunikasi.
3. Tujuan
Dimensi tujuan menyangkut nilai demokrasi, terutama kebebasan untuk berekspresi, kebebasan pers, dan juga hak akan informasi yang benar. Dalam negara demokratis, para aktor komunikasi, peneliti, asosiasi warga negara, dan politisi harus mempunyai komitmen terhadap nilai kebebasan tersebut. Negara harus menjamin serta memfasilitasi terwujudnya nilai tersebut.
Interkoneksi Antar Komponen
Pada Sistem Komputer, terdiri dari 4 bagian komponen, yaitu sebagai berikut :
sumber : http://15forever.wordpress.com/2013/05/22/interkoneksi-antar-komponen/
1. Pemroses
- Berfungsi untuk mengendalikan operasi komputer dan melakukan fungsi pemrosesan data.
- Pemroses melakukan operasi logika dan mengelola aliran data dengan membaca instruksi dari memori dan mengeksekusinya.
- Langkah kerja pemroses :
- Mengambil instruksi biner dari memori
- Mendekode instruksi menjadi aksi sederhana
- Melakukan aksi
- 3 Tipe operasi komputer :
- Operasi aritmatika (ADD, SUBSTRACT, MULTIPLY, DIVIDE)
- Operasi logika (OR, AND, XOR, INVERTION)
- Operasi pengendalian (LOOP, JUMP)
- Pemroses terdiri dari :
- ALU (Aritmatic Logic Unit), berfungsi untuk melakukan operasi aritmatika dan logika
- CU (Control Unit), berfungsi untuk mengendalikan operasi yang dilaksanakan sistem komputer.
- Register-register, berfungsi untuk :
- Membantu pelaksanaan operasi yang dilakukan pemroses
- Sebagai memori yang bekerja secara cepat, biasanya untuk tempat operand-operand dari operasi yang akan dilakukan.
- Terbagi menjadi register data dan register alamat.
- Register data terdiri dari general dan special purpose register.
- Register alamat berisi :
- Alamat data di memori utama
- Alamat instruksi
- Alamat untuk perhitungan alamat lengkap
- Contoh : register indeks, register penunjuk segmen, register penunjuk stack, register penanda (flag)
- Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi-instruksi di program dengan mekanisme instruksi sebagai berikut :.
- Pemroses membaca instruksi dari memori (fetch)
- Pemroses mengeksekusi instruksi (execute)
- Eksekusi program berisi pengulangan fetch dan execute. Pemrosesan satu instruksi disebut satu siklus instruksi (instruction cycle).
sumber : http://15forever.wordpress.com/2013/05/22/interkoneksi-antar-komponen/
Perbedaan Data dan Informasi
1.
DATA
Secara umum
dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Data adalah bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuatu yang diberikan”. Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra.
- Data adalah deskripsi dari sesuatu dan kejadan yang kita hadapi (data is the description of things and events that we face).
- Data adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata. Kejadian (event) adalah sesuatu yang terjadi pada saat tertentu. Sebagai contoh, pendapatan Telkom salah satunya adalah pemakaian telepon dari pelanggan yang disimpan dalam bentuk AMA oleh Telephone Exchange dan setiap bulannya diolah menjadi suatu nilai-nilai tertentu yang akan ditagihkan ke pelanggan tersebut. Kesatuan nyata (fact and entity) adalah berupa suatu obyek nyata seperti tempat, benda dan orang yang betul-betul ada dan terjadi.
- data adalah informasi yang disimpan yang dapat sewaktu – waktu di gunakan oleh penggunannya
- Data Terdiri dari fakta-fakta dan angka-angka yang secara relatif tidak berarti bagi pemakai
Sumber dari
informasi adalah data. Data merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggal
data-item. Data merupakan bentuk yang belum dapat memberikan manfaat yang besar
bagi penerimanya, sehingga perlu suatu model yang nantinya akan dikelompokkan
dan diproses untuk menghasilkan informasi.
2.
INFORMASI
Definisi
informasi adalah :
data yang
diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang
menerimanya.
Informasi
diartikan sebagai hasil pe-ngolahan data yang digunakan untuk suatu keperluan,
sehingga penerimanya akan mendapat rangsangan untuk melakukan tindakan.
Informasi
merupakan Data yang sudah diproses, Data yang sudah memiliki makna serta Data
yang ditempatkan pada suatu konteks.
Sudah banyak
literatur yang meyakinkan kita, betapa pentingnya data dan informasi. Salah
satunya, sebuah buku yang ditulis tahun 1949 bertitel Mathematical Theory of
Communications. Informasi, begitu tulis buku itu, merupakan “hal yang mengurangi
ketidakpastian”. Bila demikian, maka “abad informasi” yang dahsyat sekarang
sebetulnya suatu ledakan non-informasi. Suatu ledakan data – apa yang takkan
dikatakan kepada Anda oleh internetmania – ialah bahwa internet merupakan
lautan data yang belum disunting, tanpa suatu pretensi kelengkapan apa pun
juga. Artinya, ia hanya sekadar “data”. Karena ia hanya “record” sesuatu.
Misalnya, data penjualan, data transaksi, laporan tahunan, dan sejenisnya.
Akan halnya
informasi, harus bermuara pada “pemahaman”. Artinya, apa yang menjadi informasi
bagi seseorang barangkali hanya merupakan data bagi orang lain. Apabila sesuatu
tidak masuk akan bagi Anda, maka sesuatu tersebut bukanlah informasi.
Informasi
akan menjadi pengetahuan, bila ia dapat dipahami, diinterpretasi, dan
diaplikasi. Dalam “pengetahuan”, terjadi proses internalisasi informasi yang
menggabungkan faktor keyakinan, motivasi, dan komitmen. Kita tak pernah “tahu”
tentang “sesuatu”, sampai ia dapat dievaluasi, diterima oleh keyakinan dan
nilai-nilai yang kita anut. Pada saat inilah, pengetahuan menjadi “kekuatan”
(powerful).
Rabu, 01 Mei 2013
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara
lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang
sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja,
maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan
teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan
mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan
yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Sumber :
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com
UU No. 36 tentang Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil
dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan
antarbangsa.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum
yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang digunakan
atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18
ayat (2), Pasal 19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal
29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal
33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai
sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan
atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia
yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) atau
Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak
pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas
untuk negara dan atau dimusnahkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal
49, Pasal 50, Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57
adalah kejahatan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM, Pasal 1 dan 2
BAB II
ASAS DAN TUJUAN, Pasal 3 dan 4
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK, Pasal 5 - 12
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Pasal 13 dan 14
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Pasal 15 dan 16
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK, Pasal 17- 22
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK
PRIBADI Pasal 23-26
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG, Pasal 27-37
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA, Pasal 38 dan 39
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT, Pasal 40 dan 41
BAB X
PENYIDIKAN, Pasal 42 - 44
BAB XI
KETENTUAN PIDANA, Pasal 45 - 52
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 53
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 54
Sumber:
http://jdih.ristek.go.id/?q=system/files/perundangan/109253933.pdf
http://www.depsos.go.id/unduh/Roren/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)